Bea Cukai Tangkap Kopilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi

Share

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menghentikan langkah kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), yang diduga menjadi kurir 26 kilogram ekstasi di Terminal 3 Internasional, Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7/2026).

Hasil analisis pergerakan dan profil risiko membuat petugas langsung mencegat Saufi di area kedatangan. Penindakan ini tetap dilakukan meski tersangka sempat diarahkan menuju jalur khusus awak pesawat atau fast track usai mendarat.

Saufi diketahui telah menyelesaikan proses Customs Declaration melalui situs All Indonesia sebelum diarahkan oleh Risk Assessment Officer. Melalui akun Instagram resminya pada Senin (3/8/2026), Bea Cukai membeberkan kronologi penangkapan tersebut.

"Pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO). Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track)," tulis Bea Cukai.

Pengawasan ketat berlanjut hingga petugas mengarahkan pelaku ke meja pemeriksaan fisik koper.

"Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," tulis Bea Cukai.

Rekaman CCTV memperlihatkan petugas meminta Saufi membongkar isi koper silver miliknya. Di dalam koper tersebut, ditemukan 14 paket ekstasi sebanyak 70.114 butir seberat 26 kg bruto, 4 gram sabu, serta satu botol urine cadangan.

"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urine yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urine apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat melakukan penerbangan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Bea Cukai.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat karyawannya, manajemen Malaysia Airlines menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan pihak berwenang di Indonesia.

Dilansir dari Free Malaysia Today pada Jumat (31/7/2026), maskapai nasional tersebut menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author