Petugas Bea Cukai Soetta Tangkap Kopilot Malaysia Airlines Bawa Ekstasi
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang melibatkan seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Aksi penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa dua buah koper. Berdasarkan pengawasan berbasis analisis risiko, petugas mengarahkan pelaku ke area pemeriksaan fisik serta X-ray meski sempat melewati jalur khusus awak pesawat.
Hasil pemeriksaan barang bawaan menunjukkan adanya puluhan ribu butir ekstasi serta barang bukti narkotika jenis lain yang disembunyikan di dalam koper pelaku. Petugas juga menemukan satu botol kecil berisi urin yang diduga disiapkan untuk mengelabui pemeriksaan medis.
"Pada Rabu, 29 Juli 2026, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat rangkaian perjalanan pelaku sejak tiba di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah turun dari pesawat, pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO)," tulis Bea Cukai.
Pemeriksaan intensif tetap diberlakukan guna memastikan profil awak pesawat tidak dimanfaatkan untuk meloloskan narkotika ke Indonesia.
"Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," tulis Bea Cukai.
Penggeledahan menyeluruh menemukan barang haram yang siap disebar beserta barang bukti pendukung lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urin yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urin apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.
Hasil tes kesehatan mengindikasikan pelaku positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat melakukan penerbangan. Usai pemeriksaan awal, Bea Cukai menyerahkan seluruh barang bukti dan pelaku ke pihak kepolisian.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Bea Cukai.
Menanggapi penangkapan awak pesawatnya, manajemen maskapai Malaysia Airlines menyatakan bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya, dilansir Free Malaysia Today.
Pihak maskapai belum memberikan penjelasan lebih rinci karena proses penyidikan oleh Bareskrim Polri masih berlangsung.