Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Malaysia

Share

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang dibawa oleh kopilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Saufi yang bertindak sebagai kurir awalnya melintasi jalur cepat khusus awak pesawat usai mengisi Customs Declaration di situs All Indonesia. Meski demikian, petugas Risk Assessment Officer tetap mengawasi pergerakan pelaku berdasarkan analisis profil dan risiko sebelum akhirnya mengarahkannya ke meja pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan koper silver milik pelaku membongkar keberadaan puluhan kilogram narkotika tersebut. Petugas menemukan 26 kilogram bruto ekstasi setara 70.114 butir, 4 gram sabu, serta sebuah botol berisi urin cadangan yang diduga disiapkan untuk mengelabui tes tes narkoba mendadak.

"Pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO). Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track)," tulis Bea Cukai dalam akun Instagram resminya.

Pengawasan ketat tetap diberlakukan terhadap awak maskapai tersebut karena profilnya dinilai mencurigakan oleh petugas di lapangan.

"Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," tulis Bea Cukai.

Hasil tes urin menunjukkan Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat menjalankan tugas penerbangan. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan jaringan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urin yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urin apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.

Keberhasilan penindakan ini dinilai sebagai bukti efektivitas pengawasan terpadu yang diterapkan oleh otoritas kepabeanan.

"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Bea Cukai.

Menanggapi kasus tersebut, pihak Malaysia Airlines menyatakan akan bersikap kooperatif dengan otoritas Indonesia dan sedang melakukan peninjauan internal atas dugaan pelanggaran yang melibatkan karyawannya.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya, dilansir Free Malaysia Today.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author