Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal
Petugas Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (27/7/2026). Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.
Penggagalan peredaran rokok tak berizin senilai Rp11,6 miliar ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Hasil pendalaman informasi mengungkapkan adanya kontainer tambahan yang identik dengan informasi awal. Pihak Bea Cukai kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 23 Juli 2026 untuk memeriksa dua peti kemas tersebut.
"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," tulis keterangan Bea Cukai pada Minggu (2/8/2026).
Pemeriksaan awal pada 27 Juli 2026 akhirnya menemukan sekitar 213 koli rokok ilegal yang tersimpan di dalam salah satu peti kemas tersebut.