Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Oleh Kopilot

Share

Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membatalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram narkotika yang melibatkan seorang kopilot maskapai asing asal Malaysia berinisial MS pada Rabu (29/7), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Petugas menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi atau MDMA seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) serta 4 gram bruto metamfetamin atau sabu. Penindakan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta ini diperkirakan menyelamatkan 130.020 jiwa serta mencegah kerugian sosial-ekonomi mencapai Rp 207,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa pengawasan terhadap barang-barang terlarang merupakan bagian dari tugas pokok instansinya di lingkungan bandara.

"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menganalisis pencitraan mesin x-ray dan mencurigai koper yang dibawa oleh MS yang berseragam kopilot. Setelah diarahkan ke ruang pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus besar ekstasi di dalam koper serta sabu di dalam tas milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku diimbali 50.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Narkotika tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang ditiupkan sebagai warga negara Malaysia, sementara penyidik kini menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka ke Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author