Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Foreign
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram ekstasi yang melibatkan seorang kopilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi penangkapan di Terminal 3 Internasional tersebut terungkap setelah pergerakan pelaku terdeteksi melalui analisis risiko dan pemeriksaan kamera pengawas CCTV oleh petugas di lapangan.
Saufi yang baru saja mendarat sempat diarahkan menuju jalur khusus awak pesawat. Namun, profiling mendalam membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik lanjutan terhadap koper milik pelaku.
"Pada Rabu, 29 Juli 2026, berdasarkan rekaman CCTV, terlihat rangkaian perjalanan pelaku sejak tiba di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah turun dari pesawat, pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO)," tulis Bea Cukai.
Pengawasan ketat yang diterapkan petugas Bea Cukai tetap berlaku meskipun pelaku mengantongi akses jalur cepat penerbangan.
"Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track), petugas Bea Cukai tetap melakukan pengawasan berbasis analisis risiko terhadap pergerakan dan profil pelaku. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas mengarahkan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya," tulis Bea Cukai.
Saat pemeriksaan koper, petugas menemukan puluhan ribu butir ekstasi beserta barang bukti narkotika jenis lain dan sampel urin cadangan yang dibawa pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urin yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urin apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tulis Bea Cukai.
Hasil tes laboratorium juga mengonfirmasi bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba saat menjalankan tugas penerbangan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada proses penjaluran. Melalui analisis risiko, profiling, observasi petugas, serta pemeriksaan X-ray dan fisik, upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar Bea Cukai.
Menanggapi kasus hukum yang menjerat karyawannya, pihak maskapai penerbangan Malaysia Airlines menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan penuh kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkoba lebih lanjut.