Bayar dan Pengesahan Pajak STNK Kini Bisa Dilakukan Secara Online
Pembayaran pajak STNK tahunan kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Proses pembayaran dan pengesahan dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah, dengan bukti pembayaran dikirim langsung ke alamat pengguna.
Pengesahan pajak STNK yang dilakukan lewat aplikasi Signal juga sudah tersedia dalam bentuk digital. Pengguna dapat mengunduh QR Code berukuran 1 cm x 1 cm sebagai tanda sah yang dapat dicetak sendiri.
Selain Signal, beberapa provinsi menyediakan layanan pembayaran pajak STNK secara online, seperti Jawa Barat dengan aplikasi Sambara. Namun, berbeda dengan Signal, layanan pembayaran melalui Sambara hanya mencakup proses pembayaran saja.
Bukti pembayaran dari aplikasi Sambara harus diambil sendiri di kantor Samsat, Mal Pelayanan Publik, atau Samsat Keliling. Pengesahan fisik tetap wajib dilakukan secara langsung dengan melampirkan e-KTP asli, STNK asli, dan bukti pembayaran.
Berdasarkan pengalaman yang dikutip dari Detik Oto, pengesahan di kantor Samsat menjadi keharusan jika pembayaran dilakukan lewat aplikasi selain Signal. Oleh karena itu, untuk menghindari kerepotan, pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal menjadi pilihan yang lebih efisien karena seluruh proses dapat diselesaikan secara digital.