Bawa STNK Fisik Tetap Wajib Saat Berkendara Walau Ada Versi Digital
Kemudahan teknologi membuat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini terintegrasi secara digital dalam aplikasi Digital Korlantas. Petugas kepolisian hanya perlu memindai kode batang pada SIM digital saat melakukan pemeriksaan di jalan raya.
Kondisi berbeda berlaku untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Detik Oto, pengemudi tetap diwajibkan membawa dokumen fisik STNK asli selama perjalanan.
Aplikasi Signal memang sudah menyediakan dokumen kendaraan berbasis elektronik. Namun, kelengkapan yang tertera di dalamnya sebatas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor elektronik (e-TBPKP).
Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara STNK dan TBPKP. Dokumen STNK berfungsi sebagai legalitas resmi pendaftaran kendaraan yang mengesahkan operasional kendaraan di jalan raya, lengkap dengan masa berlakunya.
Sementara itu, TBPKP atau karcis pajak diterbitkan oleh Samsat atau Pemerintah Daerah. Surat tersebut memuat rincian pembayaran pajak tahunan beserta biaya administrasi kendaraan bermotor lainnya.
Laman resmi Samsat Digital menegaskan ketersediaan e-TBPKP tidak menghilangkan kewajiban membawa fisik STNK. Pengendara yang membiarkan dokumen asli tertinggal di rumah tetap dikategorikan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sanksi Hukum Ketinggalan STNK Fisik
Kewajiban membawa dokumen legalitas saat mengemudi telah diatur secara mengikat. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 106 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyatakan:
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor b. Surat Izin Mengemudi c. bukti lulus uji berkala, dan/atau d. tanda bukti lain yang sah,"
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK fisik saat pemeriksaan berisiko terkena sanksi. Berdasarkan Pasal 288 pada undang-undang yang sama, pelanggar mengoperasikan kendaraan tanpa dokumen resmi terancam denda maksimal Rp 500.000.