Bareskrim Ungkap Penipuan Email Bisnis Otak WN China
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber modus Business Email Compromise yang diotaki warga negara China berinisial CW pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penipuan ini dijalankan para pelaku setelah bisnis perikanan yang mereka kelola mengalami kebangkrutan.
Dua tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yaitu warga negara Indonesia berinisial LPK (56) dan warga negara China berinisial LJ (46), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sindikat tersebut menyasar perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, hingga menelan kerugian sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar.
Kerja sama antara LPK dan CW sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2025 di sektor perdagangan perikanan sebelum akhirnya merambah ke aksi kriminalitas akibat penurunan omzet.
"LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan.
Setelah usaha tersebut bangkrut, aksi pembajakan email langsung dirancang oleh CW dari China dengan melibatkan bantuan teknis dari tersangka lain di lapangan.
"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ujar Bambang.
Modus operandi dilakukan dengan meretas saluran komunikasi email transaksi antara IQ Power Tools dan perusahaan hardware asal China, Duro Machinery Corp. Pelaku lalu membuat email palsu yang sangat mirip dengan milik mitra bisnis korban untuk mengalihkan pembayaran.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi.
Untuk menampung dana kejahatan, LPK mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama di Indonesia. Penyidik kini berhasil menyita sebagian uang pembayaran yang tersisa di dalam rekening penampung tersebut.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.