Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Terkait Narkotika

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Senin (27/7/2026).

Brigjen Eko menyatakan keenam anggota Polres Tangsel yang ikut ditangkap antara lain Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Ipda Rudy, dan Katimsus Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Mereka telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB.

"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas," ujar Brigjen Eko.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan AKP Pardiman meningkat signifikan dari Rp20 juta pada 2018 menjadi lebih dari Rp1 miliar pada 2025. Peningkatan terbesar terjadi pada 2023 saat Pardiman melaporkan aset berupa tanah, bangunan, mobil Mitsubishi Pajero Sport, serta harta bergerak dan kas.

Pardiman pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Tangsel pada 2018 dengan kekayaan Rp20 juta yang berasal dari sepeda motor Yamaha tahun 2017.

Pada 2023, saat menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Serpong, harta kekayaannya melonjak hingga Rp997,7 juta yang mencakup tanah dan bangunan senilai Rp600 juta di Tangerang, mobil, serta kas dan harta bergerak lainnya.

Setahun kemudian, saat menjabat Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, harta kekayaannya naik lagi menjadi Rp1,002 miliar dengan komposisi yang relatif sama.

Kasus ini mengulang dugaan keterlibatan anggota polisi dalam peredaran narkoba yang sebelumnya juga menimpa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba AKP Maulangi, yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Dari barang bukti yang disita, terdapat narkotika jenis etomidate, 16,3 gram narkotika lainnya, 49 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras terlarang. Selain itu, ditemukan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima oleh Didik dari jaringan narkoba tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author