Bareskrim Serahkan Tiga Tersangka Ekstasi New Star Club ke Jaksa
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Bali, kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (13/7), seperti dilansir dari Detikcom.
Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka, yakni Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, dinyatakan telah lengkap oleh pihak kepolisian.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara langsung oleh tim penyidik bersama jaksa penuntut umum.
"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III subditIV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali," kata Handik Zusen, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Aparat kepolisian turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka Rokip, meliputi satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 19.300.000, serta bukti pemusnahan 639 butir ekstasi. Sementara itu, dari dua tersangka lainnya, penyidik menyerahkan empat unit telepon genggam kepada jaksa penuntut umum.
Kasus yang menjerat ketiga pria ini berawal dari operasi penangkapan oleh pihak kepolisian pada Maret 2026 setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kelab malam tersebut. Petugas kepolisian kemudian melakukan strategi pemesanan terselubung (undercover buy) sebanyak 12 butir ekstasi kepada seorang pramusaji pada Minggu (15/3) dini hari.
Pesanan narkoba tersebut diteruskan kepada Muhammad Rokip selaku captain room yang kemudian langsung ditangkap di lokasi, di mana petugas menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' di tempat dan 600 butir lainnya di dalam jok motornya. Dari hasil interogasi, barang haram yang diedarkan oleh waiter I Gusti Bagus Adi Pramana itu diketahui didapatkan dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa.
Selain menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, pihak Kepolisian Republik Indonesia juga masih memburu enam orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida. Kasus peredaran narkotika ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.