Bareskrim Polri Ringkus Empat Pengedar Etomidate Cair asal Thailand
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate cair jaringan Thailand dan menangkap empat tersangka di Jakarta pada Selasa (4/8/2026) hingga Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 210 mililiter etomidate cair senilai Rp 630 juta yang diperkirakan berpotensi menyelamatkan 105 jiwa. Operasi penindakan diawali dari penangkapan tersangka bernama Julian di pelataran sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan pertama tersebut.
"Pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Subdit III Ditipidnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Julian yang telah mengambil paket berisikan cairan etomidate di lobby Tower D Apartemen G," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap Julian mengarahkan petugas kepada tersangka Ruddy Irwanto (43) yang bertindak memberi perintah untuk menyimpan paket di unit apartemen. Polisi kemudian membekuk Ruddy di area luar apartemen, yang mengaku dikendalikan oleh dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) bernama Henhen dan Edo.
"Sdr. Ruddy Irwanto hanya disuruh mengambil paket dari lobby, kemudian disimpan di kamar unit 23CB, setelah itu ditinggalkan. Dan jika sudah, Sdr. Ruddy Irwanto dijanjikan akan diberi upah sekitar Rp 30-40 juta," ungkap Eko.
Penyelidikan berlanjut ke wilayah Jakarta Barat hingga polisi mengamankan dua wanita bersaudara, Dewita Indah Sari (33) dan Dewina Cloei (23), di sebuah apartemen kawasan Taman Sari pada Rabu dini hari. Kedua tersangka diduga membantu proses pengiriman barang dari Thailand melalui pemantauan posisi paket dan pembayaran pajak pengiriman.
"Dewita Indah Sari mengetahui bahwa Irwanto pernah berkata tentang adanya paket dari Thailand yang berisikan cairan etomidate serta meminta bantuan Dewita Indah Sari untuk melakukan tracking pengiriman paket. Kemudian Ruddy Irwanto meminta bantuan kepada Dewina Cloei untuk membayarkan pajak paket tersebut," jelas Eko.
Selain menyita barang bukti narkotika, penyidik mengamankan ponsel iPhone 16 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max milik para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.