Bareskrim Polri Periksa Mantan Bos Kresna Life Terkait Kerugian Rp337 Miliar

Share

Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa mantan bos PT Kresna Life, Michael Steven, setelah tiba di Indonesia akibat kasus dugaan intervensi dana yang merugikan nasabah hingga Rp337,4 miliar pada Senin (22/6).

Perkara pidana ini bermula ketika produk asuransi K-LITA dan PIK mengalami gagal bayar saat jatuh tempo pada tahun 2020 akibat masalah likuiditas portofolio investasi. Para nasabah kemudian melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke pihak kepolisian sejak September 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada Agustus 2020 sebelum akhirnya resmi mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. OJK menemukan indikasi bahwa aliran dana investasi sengaja diarahkan oleh Michael Steven ke sejumlah anak perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Kresna.

Sengkarut hukum ini sempat memanas saat Michael menggugat keputusan pencabutan izin usaha OJK ke PTUN pada September 2024, meskipun polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pada 13 September 2024. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi OJK dan menyatakan pencabutan izin usaha tersebut sah di mata hukum.

Di tengah proses hukum berjalan, Michael Steven melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya ditangkap oleh kepolisian setempat atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia pada 12 Maret 2026. Penangkapan tersebut ditindaklanjuti dengan pengabulan ekstradisi oleh otoritas Maroko pada Sabtu (20/6).

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," kata Untung Widyatmoko, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Saat ini, tersangka telah berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author