Bareskrim Lepas Garis Polisi Tempat Hiburan White Rabbit PIK

Share

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi melepas garis polisi dan mengambil enam unit kamera CCTV di tempat hiburan malam White Rabbit, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah penyitaan dan pembukaan segel tersebut dilakukan seiring tuntasnya proses penyidikan perkara penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Penanganan kasus kini telah dinyatakan lengkap dan memasuki pelimpahan tahap II ke pihak kejaksaan.

Pelepasan garis polisi yang disaksikan langsung oleh Manager Keuangan Po Cu serta Manager Marketing Erfan Arden ini mencakup enam titik lokasi, termasuk koridor pintu masuk, akses lobby, kantor lantai dua, Room 303, hingga area ruang server.

"Pembukaan garis polisi dan pencabutan serta pengambilan 6 unit CCTV yang terpasang di White Rabbit, PIK," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melalui keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Penyidik mengamankan enam kamera CCTV dari berbagai sudut gedung, mulai dari area luar depan hingga koridor antar lantai, guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan.

"Iya, sudah tahap 2," ujar Handik.

Pencabutan segel tersebut menandai berakhirnya rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian, sehingga kewenangan penanganan tersangka dan barang bukti kini sepenuhnya berpindah ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Sebelumnya, operasional White Rabbit PIK telah dihentikan secara permanen setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha tempat tersebut pada 10 April 2026 menyusul rekomendasi dari Disparekraf dan tindakan penutupan oleh Satpol PP pada 21 April 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author