Bank Indonesia Resmi Meluncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia segmen ritel pada Senin, 17 Agustus 2026. Peluncuran ini bertujuan mewujudkan kemandirian ekonomi serta kedaulatan sistem pembayaran nasional berbasis Gerbang Pembayaran Nasional.
Instrumen kredit berbasis pemrosesan domestik ini membedakan KKI dari kartu kredit konvensional yang bergantung pada jaringan prinsipal global seperti Visa atau Mastercard. Peluncuran ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam penguatan ekonomi digital.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa instrumen ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional lewat peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara maupun pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.
Kehadiran KKI juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk masuk ke ekosistem digital sekaligus menjadi fasilitas kredit alternatif bagi konsumsi masyarakat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa KKI ritel juga dirancang untuk menjangkau segmen anak muda — khususnya generasi Z dan milenial — yang kini mendominasi lanskap transaksi nontunai di Indonesia.
Pengembangan instrumen ini memegang prinsip Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal (CeMuMuAH). Pada tahap awal, KKI diterbitkan sebagai kartu digital yang terintegrasi langsung dengan menu QRIS di aplikasi perbankan.
Metode transaksi yang didukung mencakup QRIS Merchant Presented Mode, QRIS Customer Presented Mode, hingga QRIS Tap berbasis NFC. Batas nilai transaksi menggunakan QRIS diatur maksimal Rp10 juta per transaksi.
Pengembangan KKI akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari ekosistem QRIS hingga penerbitan kartu fisik untuk EDC. Penggunaan KKI juga mencakup transaksi di negara-negara yang terhubung dengan QRIS Cross-Border.
Delapan lembaga perbankan ditunjuk sebagai penggerak awal peluncuran KKI ritel, mencakup PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Mega Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk turut memfasilitasi penerbitan kartu ini. Pada prinsipnya, seluruh PJP yang memenuhi syarat dapat menerbitkan KKI.
Peluncuran ini diselaraskan dengan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Skema ini membebaskan biaya transaksi bagi Usaha Mikro untuk transaksi hingga Rp500.000.
Merchant kategori kecil hingga besar dibebaskan dari biaya untuk transaksi hingga Rp100.000, sedangkan kategori khusus dibebaskan sepenuhnya. Sesuai ketentuan BI, pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen.
| Indikator | Kartu Kredit Indonesia (KKI) | Kartu Kredit Konvensional (Visa/Mastercard) |
|---|---|---|
| Jaringan Pemrosesan | 100% domestik (GPN & Sistem Pembayaran Nasional) | Internasional (routing lewat prinsipal asing) |
| Beban Biaya Merchant (MDR) | Lebih murah (0%–0,3% via QRIS & jaringan lokal) | Lebih tinggi (kisaran 1,0%–3,0%) |
| Transaksi Internasional | Bebas biaya konversi valas di negara mitra QRIS Cross-Border | Dikenakan Foreign Exchange Fee (1%–3%) |
| Suku Bunga Kredit | Maksimal 1,75% per bulan (regulasi BI) | Maksimal 1,75% per bulan (regulasi BI) |
| Biaya Tambahan Konsumen | Gratis (bebas surcharge) | Bebas biaya resmi, namun rawan pungutan liar pedagang |
| Format Kartu | Digital (aplikasi QRIS); kartu fisik menyusul | Kartu fisik & virtual |
Empat pilar strategis yang melandasi peluncuran KKI meliputi kedaulatan data keuangan, efisiensi devisa negara, penopang daya beli, serta percepatan inklusi keuangan UMKM.
Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS di Indonesia tercatat mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai senilai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan.
Suku bunga KKI dibatasi maksimal 1,75% per bulan dengan batas pembayaran minimum 5%. Proses pengajuan KKI dilakukan langsung melalui PJP penerbit sesuai prosedur masing-masing bank.