Bank Indonesia Bakal Batasi Pembelian Valas Tanpa Dokumen

Share

Bank Indonesia akan memberlakukan kebijakan penurunan ambang batas pembelian valas tunai tanpa dokumen underlying dari 50 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperdalam pasar keuangan domestik, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono mengumumkan lini masa penerapan aturan baru tersebut dalam Rapat Dewan Gubernur pada Kamis (21/5/2026). Bank Indonesia memberikan masa tenggang selama satu bulan untuk penyesuaian sistem internal maupun perbankan.

"Saya ingin sampaikan disini bahwa kebijakan ini akan dilakukan di awal Juni tahun ini artinya bulan depan dengan masa transisi satu bulan," kata Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Penyesuaian batas transaksi ini didasari oleh efektivitas kebijakan sebelumnya yang sempat membatasi pembelian tanpa dokumen dari 100 ribu dolar AS ke 50 ribu dolar AS. Penurunan nilai transaksi harian valas tercatat cukup signifikan selama periode April hingga Mei 2026.

"Datanya dari April sampai dengan Mei 2026 itu rata-rata hariannya menjadi US$62 juta per hari dari US$78 juta di triwulan pertama 2026 artinya kita harapkan bahwa tren ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya," katanya.

Sebelumnya, kebijakan wajib dokumen untuk transaksi di atas 50 ribu dolar AS diterapkan demi membendung pelemahan nilai tukar. Melalui Rapat Dewan Gubernur tersebut, bank sentral menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pembatasan melainkan penguatan tata tertib pasar keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author