Pemerintah Tetapkan Bali Jadi Pusat Finansial Internasional Indonesia
Pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik investasi kelas dunia. Penetapan kawasan pusat keuangan global tersebut didukung melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disiapkan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (10/7/2026).
Pemilihan Pulau Dewata didasari oleh kebutuhan pusat keuangan global terhadap regulasi kompetitif dan lingkungan yang kondusif bagi investor. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) PFII kini sedang berjalan di DPR dengan target penyelesaian pada akhir Juli 2026. Bali dipilih karena kondisinya tidak terlalu padat sehingga dinilai cocok untuk para pelaku investasi.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk, demikian pula di tempat-tempat lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pengembangan PFII dipastikan akan dibangun tersendiri di luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan Sanur. Keberadaan KEK Sanur tersebut diproyeksikan tetap menjadi fasilitas pendukung bagi kehidupan para investor yang menanamkan modalnya.
"Yang penting ini menjadi wadah untuk investasi. Contohnya financial center di Singapura itu bisa mengundang dana under management mereka itu US$ 5 triliun. Dan dari situ kan baru dibagi ke semua negara ASEAN.
Makanya salah satu investasi terbesar Indonesia kan dari Singapura. Nah itu karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura," beber Airlangga Hartarto.
Sistem hukum dan insentif yang dirancang untuk PFII diklaim akan setara dengan pusat keuangan dunia seperti Dubai dan Singapura. Pemerintah menargetkan penerbitan PP terkait PFII dapat segera terlaksana setelah payung hukum berupa undang-undang disahkan.
"Kelebihannya (PFII) ada di Bali, ada pantainya, ada tariannya. Ini paralel karena kita nunggu undang-undangnya juga, tinggal nunggu PP nya. Ya segeralah sesudah itu, mudah-mudahan sebelum 16 Agustus semua sudah siap," tutup Airlangga Hartarto.