Badan Gizi Nasional Tegaskan Lokasi SPPG Tidak Diperjualbelikan

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperjualbelikan menyusul adanya dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait hal tersebut di Kota Batam, Kepulauan Riau, dilansir dari Detik Finance.

Penyelidikan kini sedang berjalan dan pihak Polresta Barelang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang meliputi berbagai macam dokumen. Tindakan kepolisian ini dilakukan guna mendalami modus penipuan yang terjadi di wilayah tersebut.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa institusinya terus mendampingi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dengan pemalsuan data tersebut pada Minggu (24/5/2026).

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Pihak BGN meminta masyarakat untuk memperketat kewaspadaan terhadap penawaran dari oknum tertentu yang menjanjikan keuntungan melalui jual beli lokasi SPPG. Pengajuan resmi titik pelayanan gizi tersebut hanya dapat diproses melalui mekanisme resmi yang sudah ditetapkan oleh lembaga pemerintah.

Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban penipuan ini juga diimbau untuk segera melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib agar mencegah timbulnya korban baru. Selain itu, verifikasi informasi secara mandiri melalui saluran resmi pemerintah sangat disarankan sebelum menyetujui kerja sama program.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," kata Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author