Dua Terdakwa Korupsi Gas PGN Divonis Penjara dan Denda Miliar Rupiah

Share

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada Kamis, 20 Agustus 2026. Putusan tersebut merespons kasus transaksi yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar.

Mantan Direktur Utama PGN periode 2009–2017 Hendi Prio Santoso dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Hendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura yang kini telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Arso juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta Hendi dipidana 5 tahun dan Arso selama 7 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan.

Perkara ini bermula dari skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS oleh PGN kepada PT IAE untuk periode 2017–2021. Transaksi tersebut bermasalah karena tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PGN tahun 2017 maupun 2018, serta dilakukan tanpa proses uji tuntas yang memadai.

Pengucuran dana tersebut digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan utang Isar Gas Group, termasuk kewajiban pembayaran kepada PT Pertagas agar perusahaan swasta itu tidak diakuisi pihak lain.

Saat pembacaan surat dakwaan pada sidang April lalu, penuntut umum membeberkan total kerugian negara akibat praktik jual-beli gas bertingkat yang dilarang regulasi tersebut.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Di sisi lain, kubu terdakwa sempat menyampaikan pembelaan dalam persidangan sebelumnya. Tim kuasa hukum Arso Sadewo menilai kerugian timbul akibat tindakan internal PGN sendiri.

"Jika ada kerugian negara itu disebabkan oleh PGN sendiri yang tidak mau mengambil gas sesuai dengan kontrak jual beli gas. Padahal, gas masih ada dan infrastruktur tersedia, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah mengizinkan," ujar Linda Caroline Ketaren SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Penasihat hukum tersebut memohon agar majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan.

"Saya berharap agar Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoinya dan obyektif melihat semua fakta persidangan yang ada," ungkap Linda Caroline Ketaren SH MH dari kantor law firm Janses and Co yang beralamat di gedung Signature Park di MT Haryono, Jakarta ini.

Proses hukum ini menegaskan pertanggungjawaban pidana atas skema pembiayaan bertentangan dengan aturan yang melibatkan badan usaha milik negara di sektor energi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author