Aturan Upacara 17 Agustus di Sekolah Beserta Susunan Acara

Share

Pelaksanaan upacara bendera menjadi agenda rutin dalam setiap peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Selain kegiatan tingkat nasional di Istana Negara, seluruh guru dan siswa diwajibkan melaksanakan upacara bendera 17 Agustus di lingkungan sekolah. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa sekolah harus menyelenggarakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari tepat 17 Agustus, setiap hari Senin, serta peringatan hari besar nasional lainnya. Hari besar nasional yang dimaksud meliputi Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan. Ketentuan tersebut menjadi pijakan utama dalam pembinaan karakter serta penanaman jiwa nasionalisme siswa di lembaga pendidikan.

Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2026 menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, siswa tetap berpotensi diminta hadir ke sekolah. Kehadiran tersebut khusus untuk mengikuti jalannya peringatan kemerdekaan walau bertepatan dengan tanggal merah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, urutan tata upacara bendera di sekolah terbagi menjadi tiga segmen utama, yakni acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan.

1. Acara Persiapan

Pada tahap awal, seluruh barisan peserta disiapkan oleh masing-masing pemimpin barisan. Selanjutnya, pemimpin upacara memasuki lapangan dan langsung mengambil alih pimpinan seluruh peserta.

2. Acara Pokok

Segmen inti dimulai saat pembina upacara memasuki area lapangan. Penghormatan umum diberikan kepada pembina upacara, dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh pemimpin upacara bahwa pengibaran bendera siap dilaksanakan. Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi oleh lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah pengibaran selesai, seluruh peserta melakukan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh pembina upacara.

Rangkaian berikutnya adalah pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara yang ditirukan oleh seluruh peserta, diikuti pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembina upacara kemudian menyampaikan amanat, lalu kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara pokok diakhiri dengan laporan pemimpin upacara bahwa rangkaian kegiatan telah selesai, dilanjutkan dengan penghormatan umum, sebelum akhirnya pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.

3. Acara Penutupan

Tahap penutupan diisi dengan instruksi pelaporan dari pemimpin upacara kepada para pemimpin barisan. Setelah pimpinan dibubarkan, seluruh peserta upacara diperkenankan meninggalkan lapangan secara teratur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author