Aturan Penggunaan Logo HUT RI 2026 dan Panduan Resmi

Share

Memasuki bulan Agustus, persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI semakin gencar dilakukan di berbagai daerah dan sekolah. Agar penggunaan identitas visual tepat dan konsisten, Kementerian Sekretariat Negara telah merilis aturan resmi penggunaan logo HUT RI 2026.

Berdasarkan Pedoman Identitas Visual 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, terdapat 6 larangan utama dalam penggunaan logo resmi yang wajib dipatuhi:

  • Mengubah orientasi logo — Dilarang mengubah orientasi logo di luar aturan yang telah ditetapkan dalam pedoman resmi.
  • Mengubah warna logo — Dilarang menggunakan warna di luar palet warna resmi yang telah ditentukan.
  • Menambahkan efek bayangan — Dilarang memberikan efek bayangan (drop shadow) atau efek tambahan lainnya pada logo.
  • Mengubah komposisi warna — Dilarang mengacak atau mengubah komposisi warna elemen-elemen yang ada pada logo.
  • Menampilkan logo dalam bentuk garis — Dilarang menampilkan logo hanya berupa garis luar (outline).
  • Menampilkan logo dalam bentuk gradasi — Dilarang mengubah warna logo menjadi bentuk gradasi warna.

Selain larangan di atas, logo HUT RI 2026 juga dilarang diletakkan pada area foto yang terlalu ramai atau tidak kontras agar keterbacaan logo tetap terjaga. Seluruh aset resmi, pedoman identitas visual, serta template penggunaan logo pada seragam hingga media sosial dapat diakses dan diunduh melalui saluran resmi Istana Presiden.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author