Polri Wajibkan Pemasangan Pelat Nomor Kendaraan di Depan dan Belakang

Share

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor pada bagian depan dan belakang kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban ini menjadi sorotan seiring maraknya pengendara, khususnya sepeda motor, yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomor belakang menggunakan masker untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. Tindakan penyalahgunaan registrasi identifikasi kendaraan ini dipastikan sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Regulasi mengenai posisi TNKB ini tercantum secara resmi dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti dilansir dari Detik Oto.

"TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi," bunyi aturan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tersebut.

Penertiban terhadap pelanggaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 68 Ayat 1 dalam undang-undang tersebut, seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib menyertakan surat tanda nomor kendaraan beserta tanda nomor kendaraan bermotor.

Sanksi tegas juga membayangi para pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Menurut Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif paling banyak Rp500.000.

Selain itu, penegakan hukum juga merujuk pada Pasal 288 Ayat 1 dalam undang-undang yang sama. Pengendara yang mengoperasikan kendaraan tanpa dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang sah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia turut diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author