Aturan Pajak PMK 48 Tahun 2023 Longgarkan PPh 22 Emas Batangan Antam
Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk komoditas investasi mengalami penyesuaian tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 seiring dengan pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk yang dirilis Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung Jakarta pada Kamis (4/6).
Melalui regulasi PMK Nomor 48 Tahun 2023 tersebut, pemerintah kini membebaskan Pajak Penghasilan bagi konsumen akhir yang melakukan pembelian emas batangan secara langsung.
Kendati konsumen akhir dibebaskan dari beban pajak, regulasi yang sama mewajibkan pengusaha emas untuk memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual komoditas tersebut.
Tarif pemungutan pajak bagi pengusaha emas yang berlaku saat ini tercatat mengalami penurunan dari ketentuan regulasi sebelumnya yang dipatok sebesar 0,45 persen.
Penyesuaian regulasi perpajakan ini berjalan beriringan dengan penurunan harga transaksi emas batangan Antam di situs resmi Logam Mulia sebesar Rp15.000 menjadi Rp2.759.000 per gram.
Situs Logam Mulia juga melansir bahwa nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam ikut menyusut sebesar Rp13.000 hingga menempati level Rp2.571.000 per gram.
Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa besaran harga emas batangan ini berlaku secara spesifik untuk transaksi di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, sementara nilai perdagangan di gerai penjualan Antam lainnya berpotensi mengalami perbedaan.
| Ukuran Emas | Harga Transaksi |
|---|---|
| 1 gram | Rp 2.759.000 |
| 5 gram | Rp 13.610.000 |
| 10 gram | Rp 27.140.000 |
| 25 gram | Rp 67.685.000 |