Aturan Korlantas Tegaskan SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru
Surat izin mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku terbatas selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan sebelum masa aktif tersebut selesai agar tidak perlu mengajukan permohonan dari awal.
Dilansir dari Detik Oto, regulasi terkait masa berlaku ini diterapkan bukan untuk menyulitkan masyarakat. Pihak Kepolisian perlu memastikan bahwa setiap pengendara tetap memenuhi standar keselamatan yang aman saat berkendara di jalan raya.
SIM bukan sekadar dokumen administrasi biasa yang bisa berlaku seumur hidup, melainkan sebuah bukti kompetensi mengemudi. Pembaruan data setiap lima tahun membantu kepolisian memperbarui informasi pemilik yang mungkin berubah identitas atau domisili.
Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa masa aktif SIM secara berkala. Keterlambatan proses perpanjangan, meski hanya dalam hitungan satu hari, akan membuat SIM tersebut dianggap tidak berlaku lagi.
Ketentuan mengenai kewajiban membuat baru bagi SIM yang kedaluwarsa telah diatur dalam regulasi hukum. Aturan ini tercantum secara resmi dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dalam peraturan tersebut, SIM yang telah melewati masa berlakunya tidak memiliki pilihan lain selain melalui proses penerbitan ulang dari awal.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Ketentuan Layanan di Satpas
Informasi dari akun Instagram Digital Korlantas turut menegaskan kebijakan mutlak tersebut. Pengurusan dokumen yang sudah mati tidak dapat diakses lagi melalui sistem online maupun offline.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.