Aturan Batas Usia Minimal Daftar SPMB PAUD dan TK Negeri Jakarta Resmi Terbit
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta pada 2026 kini mengintegrasikan pendaftaran ke PAUD atau TK negeri. Proses pengajuan ini dilakukan langsung di sekolah tujuan.
Sejumlah orang tua mengeluhkan kegagalan anak mereka dalam seleksi SPMB PAUD DKI Jakarta tahap pertama melalui media sosial. Dilansir dari Detikcom, kesempatan pendaftaran masih tersedia pada seleksi tahap kedua jika kuota sekolah belum terpenuhi.
Faktor usia anak dan keterbatasan daya tampung sekolah menjadi penyebab utama calon murid tidak lolos seleksi. Mekanisme penyaringan ini memang menjadikan usia sebagai salah satu dasar utama.
Ketentuan mengenai batasan umur minimal tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
Pemerintah menetapkan batas usia minimal untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis adalah 2 sampai 6 tahun pada 1 Juli 2026.
Kelompok Bermain (KB atau Playgroup) juga mensyaratkan usia 2 hingga 6 tahun pada 1 Juli 2026. Namun, anak yang berusia 3 sampai 4 tahun mendapatkan prioritas utama.
Taman Kanak-kanak Kelompok A (TK A) mewajibkan usia anak mencapai 4 hingga 5 tahun pada 1 Juli 2026. Sementara itu, syarat usia untuk TK B ditetapkan sebesar 5 sampai 6 tahun pada periode yang sama.
Dokumen Bukti Persyaratan Usia
Orang tua wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran resmi dari pihak berwenang. Calon peserta didik juga harus tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Aturan Seleksi SPMB PAUD DKI Jakarta 2026
Apabila jumlah pendaftar TK melebihi kapasitas tampung, seleksi akan didasarkan pada urutan usia tertua ke usia termuda, dilanjutkan dengan waktu pendaftaran.
Seleksi kelompok bermain mengutamakan anak usia 3 hingga 4 tahun. Jika kuota penuh, penyaringan dilakukan dari usia tertua ke termuda lalu waktu mendaftar, sedangkan anak usia 5 sampai 6 tahun baru diterima jika daya tampung masih tersisa.
Penerimaan TPA mendahulukan anak usia 3 sampai 4 tahun. Jika melebihi kuota, prioritas pertama diberikan kepada anak dari orang tua yang bekerja di TPA tujuan atau instansi Pemprov DKI tempat TPA tersebut berada, dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan instansi.
Urutan seleksi berikutnya untuk TPA didasarkan pada kriteria usia paling tua hingga paling muda, serta mempertimbangkan waktu pendaftaran calon murid.