ATSI Minta Pemerintah Tinjau Biaya Registrasi Kartu SIM Biometrik
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti beban biaya Rp3.000 per registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah yang dinilai terlalu membebani operator seluler pada Kamis (2/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Asosiasi ini tengah melanjutkan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menuntut penurunan biaya verifikasi tersebut. Nilai Rp3.000 dinilai memberatkan karena hampir setara dengan nilai layanan data yang dijual ke konsumen.
Pemerintah sendiri telah meminta adanya penghitungan ulang terhadap seluruh komponen biaya pengenalan wajah dan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Dukcapil meminta dihitung ulang, jadi kami akan hitung ulang bersama seluruh anggota ATSI," terang Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI.
Selain masalah biaya, ATSI juga menyoroti tantangan teknis berupa kesiapan gawai masyarakat yang belum seluruhnya mendukung teknologi sensor pemindaian wajah.
"Yang sudah ada gambaran kan tentunya bagaimana nanti masyarakat mengambil gambar wajah. Nah itu yang kami masih mencari feedback," kata Marwan.
Hambatan akurasi di atas 95 persen yang disyaratkan pemerintah juga menjadi perhatian utama karena variasi kualitas kamera ponsel milik pelanggan.
"Kalau kita lihat lagi, telepon sekarang kan masih belum semua memiliki teknologi yang sensor muka ini. Terus, soal biometrik ini kan, lihat akurasinya. Pemerintah memang mewajibkan akurasi di atas 95%. Nah bagaimana nanti masyarakat memotret wajahnya itu jadi penting," ujarnya.
Pihak asosiasi berharap pemerintah memberikan tenggat waktu untuk menguji efektivitas kebijakan baru ini.
"Mungkin kasih sebulan lah kita tunggu [menunggu feedback]. Baru nanti kita sudah tahu kira-kira seperti apa gambarannya," kata Marwan.
Kewajiban registrasi biometrik ini telah resmi berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026 untuk menekan angka penipuan siber. Pemerintah memastikan infrastruktur operator telekomunikasi telah siap menjalankan aturan baru tersebut.
"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," ujar Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).