ATSI Minta Pemerintah Tinjau Biaya Validasi Face Recognition Registrasi SIM Card

Share

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau kembali biaya validasi data biometrik berbasis face recognition. Sistem ini digunakan dalam registrasi kartu SIM prabayar baru yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Dikutip dari Detik iNET, tarif validasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri saat ini mencapai Rp 3.000 per orang. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan metode pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menyatakan bahwa beban biaya pendaftaran kartu prabayar berbasis biometrik ini tidak dibebankan kepada pelanggan. Anggaran tersebut sepenuhnya ditanggung oleh operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan agar tarif validasi tersebut diturunkan atau bahkan digratiskan. Langkah ini beralasan karena registrasi pelanggan telekomunikasi merupakan bagian dari program wajib pemerintah.

"Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan," kata Marwan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurut Marwan, biaya sebesar Rp 3.000 tergolong tinggi bagi masyarakat yang membutuhkan akses komunikasi dan internet. Kewajiban registrasi ini dinilai sebagai program negara, sehingga bebannya idealnya tidak dialihkan kepada pelaku industri maupun pengguna jasa.

"Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ," ujarnya.

Berdasarkan kalkulasi internal ATSI, biaya operasional riil pendaftaran data ini sebenarnya jauh di bawah tarif resmi saat ini. Validasi manual NIK dan KK diperkirakan hanya memerlukan Rp 60, sementara pemindaian wajah biometrik berkisar di angka Rp 200 per transaksi.

"Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free," harapnya.

Marwan menambahkan bahwa regulasi pemerintah membuka peluang pembebasan biaya untuk program strategis negara atas persetujuan kementerian terkait. ATSI berharap Komdigi selaku instansi pengampu dapat memberikan solusi pembebasan biaya ini.

"Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu. Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana," tuturnya.

Komdigi sendiri dilaporkan telah memberikan dukungan nyata terhadap aspirasi industri telekomunikasi tersebut. Lembaga ini telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai peninjauan ulang struktur tarif pemindaian wajah.

"Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai cost validasi face recognition. Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah," kata Marwan.

Aturan registrasi menggunakan pemindaian wajah ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Langkah nasional ini diambil untuk memperkuat validitas identitas sekaligus menekan angka kejahatan siber, penipuan online, dan penyebaran spam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author