ASN BPK Gugat Status Tersangka KPK ke PN Jakarta Selatan
Aparatur Sipil Negara Badan Pemeriksa Keuangan Titin Rita Lestari melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan mencatat permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara berfokus pada pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka oleh KPK cq Pimpinan KPK, dengan jadwal sidang perdana ditetapkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penetapan tersangka terhadap Titin bermula dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan KPK pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus ini menyeret lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga.
KPK menduga adanya kesepakatan komitmen fee sebesar Rp1,6 miliar atau setara satu hingga dua persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan di Disdikbud Muara Enim untuk mengubah hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025. Dalam skema tersebut, Titin bertindak selaku Pengendali Teknis yang ditugaskan menindaklanjuti pengubahan temuan audit, sementara barang bukti berupa uang tunai dan unit mobil SUV telah disita penyidik.
Lembaga antirasuah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut di persidangan.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan secara profesional, akuntabel, serta berlandaskan kecukupan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil," tuturnya.
Prosedur penindakan disebut telah melalui mekanisme hukum yang tepat sejak tahap penyelidikan tertutup hingga peningkatan status ke penyidikan.
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ucap dia.
Pihak KPK meyakini persidangan di PN Jakarta Selatan akan menjadi wadah pembuktian objektif atas seluruh tindakan hukum yang telah diambil.
"KPK tentu akan menghadapi proses Praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8).
Proses penyidikan saat ini terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum.
"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Budi.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Penyesuaian Pidana, sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana. Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.