AS Permanenkan Uang Jaminan Visa Bisnis dan Wisata

Share

Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan secara permanen kebijakan uang jaminan (visa bond) hingga USD 20.000 atau sekitar Rp 325 juta bagi sebagian pemohon visa bisnis dan wisata dari 50 negara mulai 3 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka pelanggaran masa tinggal atau overstay, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Pengumuman resmi mengenai skema ini telah dipublikasikan di Federal Register. Aturan tersebut secara khusus menyasar pemohon visa B1 untuk kunjungan bisnis serta B2 untuk keperluan wisata. Berdasarkan regulasi tersebut, keputusan penetapan kewajiban pembayaran jaminan sepenuhnya berada di bawah wewenang petugas konsuler sebelum dokumen penerbitan visa dikeluarkan.

"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non imigran yang tercakup dalam program ini untuk membayar uang jaminan hingga USD 20.000 sebagai syarat penerbitan visa, sesuai penilaian petugas konsuler," demikian bunyi aturan tersebut.

Penetapan status permanen ini diambil setelah program uji coba skema jaminan visa yang berjalan sejak 2025 dinilai efektif mendorong kepatuhan pemegang visa terhadap batas waktu kunjungan. Dalam aturan terbarunya, pemerintah AS menaikkan nilai jaminan dengan menghapus opsi USD 5.000 dan menetapkan batas atas hingga USD 20.000, dari yang sebelumnya berkisar antara USD 5.000 hingga USD 15.000.

Penerapan kebijakan ini mencakup warga negara dari 50 negara, di mana 30 di antaranya berlokasi di kawasan Afrika. Meskipun pemerintah AS menegaskan langkah ini murni untuk menekan angka overstay, sejumlah kelompok pemerhati imigrasi menilai syarat finansial tersebut berpotensi menyulitkan warga yang hendak bepergian untuk urusan yang sah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author