Ari Bias Siapkan Langkah Hukum Baru Melawan HW Group

Share

Komposer Ari Bias bersiap mengambil langkah hukum lanjutan terhadap PT Aneka Bintang Gading atau HW Group setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu pada beberapa hari lalu.

Dilansir dari Detikcom pada Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim dalam sidang tanggal 9 Juni 2026 memutuskan gugatan Ari Bias tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena faktor teknis kurang pihak. Hakim menilai penggugat seharusnya menyertakan pihak penyelenggara acara secara spesifik seperti The H Club SCBD, W Superclub Bandung, hingga PT Aneka Suara Bintang.

Ari Bias menjelaskan bahwa diksi kandas kurang tepat untuk menggambarkan kondisi hukumnya saat ini karena perkara tersebut belum masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara oleh Majelis Hakim.

"Karena pokok perkara belum diperiksa oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut malah membuat perkara menjadi semakin terang benderang," ujar Ari Bias.

Selain gugatan Ari Bias yang dinyatakan NO, Majelis Hakim juga memutuskan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari HW Group senilai Rp 3 miliar kepada Ari Bias tidak dapat diterima. Persidangan tersebut juga mengungkap fakta mengenai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengeluarkan lisensi tanggal mundur atau backdated kepada penyelenggara 2,5 tahun setelah konser selesai tanpa konfirmasi ke pencipta lagu.

Ari Bias menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuhnya ini bukan didasari oleh ambisi mengejar uang ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar, melainkan sebuah perjuangan konstitusional demi perlindungan hak milik privat seorang pencipta lagu.

"Ini bukanlah ambisi untuk mendapatkan Rp 4,9 miliar. Nilai tuntutan adalah konsekuensi hukum. Ini soal perlindungan hak milik privat yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun," ujar Ari Bias.

Saat ini, Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan permohonan gugatan baru demi mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan penggunaan lagu tanpa izin tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author