Aplikasi Signal Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Secara Online

Share

Masyarakat kini dapat mengurus program pemutihan pajak kendaraan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pengurusan program pembebasan sanksi ini bisa dilakukan melalui aplikasi Signal. Dilansir dari Detik Oto, sejumlah provinsi masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026.

Momen ini memberikan keringanan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban biaya tambahan. Bentuk insentif yang ditawarkan tiap daerah berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda administratif hingga pembebasan pokok tunggakan. Informasi lengkap daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak dapat diakses publik.

DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2026. Provinsi Bengkulu membebaskan tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak 1 tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026.

Lampung membebaskan denda dan pajak progresif, serta memberikan keringanan bagi penunggak 1 tahun atau lebih untuk membayar PKB berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Wajib pajak taat di Lampung juga memperoleh diskon pajak 5 persen hingga 25 persen sampai 31 Agustus 2026. Sumatera Utara menawarkan penghematan hingga 57 persen untuk kendaraan berplat Sumut serta diskon pengurangan sanksi khusus PKB yang berlaku hingga 30 September 2026. Sementara Maluku membebaskan sanksi administrasi PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya hingga 31 Agustus 2026.

DI Yogyakarta membebaskan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu sampai 30 September 2026. Sulawesi Tengah membebaskan sanksi administratif 100 persen kecuali kendaraan baru, memotong pokok PKB hingga tahun 2025, dan membebaskan denda SWDKLLJ hingga 5 September 2026. Provinsi Riau menghapus denda PKB serta membebaskan pokok pajak tunggakan PKB sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Tata Cara Pengurusan Online

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program insentif ini cukup memprosesnya lewat aplikasi Samsat Digital. Tahapan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepenuhnya bisa diselesaikan melalui aplikasi Signal setelah bukti pembayaran fisik dikirimkan ke alamat pemilik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author