Aparat Keamanan Adang Massa Aksi Mahasiswa di Jakarta
Aparat keamanan mengadang massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang hendak melakukan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (16/6/2026) malam.
Menteri HAM Natalius Pigai menilai tindakan pencegahan tersebut tidak membatasi hak para demonstran, melainkan sebuah pengaturan yang sah secara hukum. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan lokasi penyampaian pendapat di area selain jalan protokol utama.
"Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh," kata Pigai kepada wartawan di kompleks parelemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Pigai menjelaskan bahwa penyediaan lokasi alternatif bagi para pedemo merupakan bagian dari mekanisme pengaturan dan bukan bentuk pembatasan hak bersuara.
"Kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," ucap dia.
Penegasan mengenai keabsahan langkah aparat tersebut juga dikaitkan dengan pedoman internasional mengenai pembatasan pelaksanaan hak asasi manusia.
"Tidak ada (batasi hak), itu namanya pengaturan. Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh. Prinsip Siracusa, bisa," ujar dia.
Prinsip Siracusa merupakan acuan internasional terkait batasan atau derogasi implementasi HAM yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Sebelum pengadangan pada Rabu malam tersebut, massa mahasiswa juga sempat tertahan oleh aparat gabungan di sekitar Halte Tosari saat membawa poster tuntutan dan atribut aksi pada Jumat (12/6) yang lalu.