Empat Alasan Pengendara Motor Dilarang Melintas di JLNT

Share

Rambu larangan melintas bagi sepeda motor dipasang di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari dan Casablanca. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, meski pelanggaran kerap terjadi.

Dikutip dari Detik Oto melalui akun Instagram NTMC Korlantas Polri, terdapat empat faktor utama penyebab larangan melintasnya kendaraan roda dua di JLNT.

Ancaman pertama muncul dari hembusan angin samping di atas jalan layang. Tekanan angin yang kencang dapat mengganggu kestabilan pengendara dan memicu kondisi oleng secara mendadak.

Selain itu, desain JLNT dibangun tanpa menyediakan bahu jalan. Ketiadaan ruang aman membuat insiden kendaraan mogok atau senggolan berisiko fatal memicu kecelakaan beruntun.

Jalur JLNT juga memiliki elevasi yang tinggi. Kondisi turunan curam yang berpadu dengan hembusan angin kencang berpotensi membuat pengendara motor, terutama tipe matic, kehilangan kendali saat mengerem.

Hambatan keempat berkaitan dengan proses evakuasi pascakecelakaan. Karakteristik JLNT yang sempit dan tinggi membuat waktu tempuh ambulans menuju lokasi menjadi lebih lama.

Tingkat Kesilauan dan Kecepatan Kendaraan

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan bahwa bahaya angin samping atau crosswind sangat terasa di rute JLNT yang panjang.

"Memang ada beberapa flyover yang tidak diperbolehkan seperti di Casablanca. Kenapa? Karena dia di atas terus panjangnya hampir 1 kilometer lebih. Nah itu crosswind-nya besar, kemudian membuat motor gampang oleng," kata Sony.

Ancaman lain yang mengintai pengendara adalah tingkat kesilauan akibat ketiadaan area peneduh di sepanjang jalan layang. Situasi makin membahayakan karena kendaraan roda empat umumnya melaju dalam kecepatan tinggi di rute tersebut.

"Kemudian sejauh itu tidak ada penghijauan sehingga tingkat kesilauan buat pengendara itu tinggi," tutur Sony.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author