Pemerintah Resmikan Program Layanan Satu Pintu Korban Kekerasan

Share

Pemerintah meresmikan program percontohan pelayanan terpadu satu pintu untuk perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Melalui skema baru ini, para korban kini cukup melapor ke satu tempat tanpa perlu berpindah-pindah antarinstansi.

Langkah penanganan ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta. Kebijakan ini menjadi implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang merupakan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, seperti dilansir dari Detikcom.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjelaskan bahwa sistem terdahulu membuat korban kerap menghadapi proses berbelit karena harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah.

"Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri," kata Arifah.

Menurut Arifah, sebelumnya laporan bisa masuk ke berbagai lembaga berbeda seperti Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, unit perlindungan daerah, hingga LPSK.

"Nah kami melihat bahwa sistem yang lama ini membuat korban jadi butuh waktu lama. Dia harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya," ujarnya.

Integrasi dalam satu sistem ini mencakup layanan perlindungan, pendampingan hukum, kesehatan, hingga dukungan sosial demi mencegah keengganan korban dalam mengadukan kasusnya.

"Korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain. Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," tuturnya.

DKI Jakarta sendiri dipilih menjadi lokasi percontohan awal karena ketersediaan fasilitas serta infrastrukturnya dinilai paling memadai untuk menguji coba integrasi lintas sektor tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapan penuh jajarannya dalam menyelenggarakan program tersebut, termasuk menetapkan target batas waktu respons cepat.

"Yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1×24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani. Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen," kata Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengonfirmasi bahwa program penanganan terpadu ini akan didukung oleh digitalisasi sistem layanan serta penyediaan pendampingan berkelanjutan bagi korban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan positif terhadap penandatanganan kerja sama ini sebagai manifestasi kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.

"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," ujar Jendral Sigit.

Kepolisian berharap mekanisme kerja sama satu pintu di Jakarta ini dapat berjalan efektif sehingga bisa diadopsi sebagai percontohan nasional untuk diterapkan di wilayah-wilayah lain seluruh Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author