DPR dan Pemerintah Tambah Tugas OJK Awasi Bursa Mineral

Share

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam meregulasi dan mengawasi aktivitas bursa mineral serta komoditas strategis nasional, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (4/6/2026).

Pengesahan mandat baru ini dilakukan melalui pembentukan posisi baru pada jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Langkah ini diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang resmi disahkan menjadi undang-undang hari ini.

"Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya caing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI.

Penyempurnaan regulasi ini turut menyasar penataan internal institusi, termasuk mekanisme panitia seleksi, kriteria serta pemberhentian anggota Dewan Komisioner, penunjukan anggota pengganti, hingga struktur komite di lingkungan internal OJK. Revisi UU PPSK juga memperluas jangkauan pengawasan OJK ke sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga komoditas strategis.

"Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, revisi Undang-Undang PPSK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR," ujar Purbaya.

Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjajaki rencana pembatasan ekspor untuk komoditas mineral logam lainnya di masa mendatang. Lembaga Daya Anagata Nusantara (DSI) bertugas mengontrol volume pengiriman, harga penjualan, beserta sistem distribusi komoditas tersebut menuju pasar internasional.

Penerapan fase kedua dari kebijakan ekspor satu pintu via DSI ini dijadwalkan berjalan mulai 1 September 2026, dengan evaluasi berkala dari pemerintah setiap tiga bulan. BPI Danantara ditargetkan mulai mengaktifkan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat platform digital pada Januari 2027.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author