Polres Serang Tangkap Lansia Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Seorang lansia berinisial UM (60) ditangkap personel Polres Serang setelah diduga memperkosa anak perempuan tetangganya yang berusia 14 tahun di dalam toilet sebuah masjid di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, pada Jumat (15/5) malam.
Pencabulan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan modus memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10.000, seperti dilansir dari Detikcom.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat melihat korban sedang duduk sendirian di area teras rumah.
"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid," kata AKBP Andri Kurniawan.
Aksi bejat di dalam toilet masjid tersebut akhirnya terbongkar setelah warga setempat yang ingin menggunakan fasilitas toilet mencurigai suara dari dalam kamar mandi yang terkunci.
"Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik," jelas AKBP Andri Kurniawan.
Setelah pintu terbuka dan pelaku melarikan diri, warga langsung menyelamatkan korban yang dalam keadaan syok untuk diantarkan pulang ke rumah, yang kemudian disusul dengan pelaporan resmi oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan," ungkap AKBP Andri Kurniawan.
Penyelidikan kasus ini kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di bawah pimpinan Ipda Henry Jayusman yang langsung melacak pelarian pelaku.
Pengejaran berakhir pada Selasa, 2 Juni 2026, ketika petugas mendeteksi keberadaan UM yang sedang bersembunyi di kediaman salah satu anak kandungnya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Atas tindakan pidana kekerasan seksual tersebut, penyidik menjerat UM dengan Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membawa ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pokok.