Kejaksaan Agung Beberkan Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung membeberkan modus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 yang melibatkan Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (03/06/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, penyimpangan ini diduga merugikan keuangan negara melalui pengaturan kemitraan dan pengadaan barang.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program yang seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah justru dialihkan kepada pihak terafiliasi.
“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Penunjukan mitra SPPG tersebut tetap berjalan karena adanya intervensi berupa atensi khusus dalam proses verifikasi pada Portal Mitra BGN oleh Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, Sonny Sanjaya.
Fasilitas kemitraan ini mengalirkan insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah per tahun kepada yayasan yang terhubung dengan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Modus kedua dalam perkara ini melibatkan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan memicu penggelembungan harga.
Beberapa proyek pengadaan yang bermasalah meliputi pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun dari vendor yang tidak memiliki bengkel aktif, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang seluruhnya terindikasi kemahalan.
“Perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001, serta pasal subsidiair Pasal 604 pada ketentuan yang sama.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.