Kejagung Tahan Tiga Mantan Pejabat Badan Gizi Nasional Terkait Korupsi
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketiga mantan pejabat tersebut dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini belum merinci jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, pihak kejaksaan menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan SPPG atau dapur MBG melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta praktik penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik, televisi, dan sepatu di lingkungan BGN.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa lembaga swasta tersebut memiliki hubungan kepemilikan langsung dengan para pejabat yang kini telah ditahan.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambah Syarief.
Ketiga tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelum penahanan ini dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka di BGN sejak Selasa (2/6).