Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Rilis Kalender Musim Umrah 1448 H

Share

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kalender resmi untuk musim umrah tahun 2027/1448 H. Penetapan ini memuat sejumlah tanggal krusial yang wajib diperhatikan oleh setiap calon jemaah.

Informasi yang dikutip dari Detikcom melalui unggahan akun Instagram Kementerian Haji dan Umrah RI (@kemenhaj.ri) menjabarkan bahwa penerbitan visa umrah musim 1448 H akan dimulai pada 31 Mei 2026 atau bertepatan dengan 14 Zulhijah 1447 H.

Selanjutnya, jemaah sudah diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi sekaligus mengajukan izin ibadah melalui aplikasi Nusuk mulai tanggal 1 Juni 2026 atau 15 Zulhijah 1447 H.

Otoritas terkait juga menetapkan batas akhir penerbitan visa umrah pada 9 Maret 2027 atau 1 Syawal 1448 H. Setelah melewati tanggal tersebut, gerbang pengajuan visa untuk musim 1448 H resmi ditutup.

Sementara itu, batas paling lambat bagi pemegang visa untuk memasuki Arab Saudi jatuh pada 23 Maret 2027 atau 15 Syawal 1448 H. Jemaah harus sudah melewati pemeriksaan imigrasi Saudi sebelum tanggal tersebut.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa dokumen visa umrah dan haji memiliki fungsi yang tidak sama. Visa haji diterbitkan khusus untuk rangkaian ibadah haji pada musimnya, sedangkan visa umrah dipakai di luar periode pelaksanaan haji.

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan dokumen, seperti memakai visa kunjungan atau visa kerja untuk melaksanakan haji. Pelanggaran terhadap aturan ini memicu sanksi denda besar, deportasi, hingga pemblokiran izin masuk kembali.

Karakteristik Dokumen Visa Haji

Dokumen ini disiapkan khusus bagi pelaksanaan ibadah haji, baik lewat jalur reguler maupun program haji khusus. Proses penerbitannya berjalan melalui sistem resmi yang dikelola pemerintah bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Masa berlaku dokumen ini terbatas hanya pada musim haji atau bulan Dzulhijjah. Sistemnya sudah terintegrasi secara langsung dengan aplikasi Nusuk, pemesanan akomodasi, fasilitas transportasi, serta layanan kesehatan.

Penyalahgunaan izin tinggal non-haji untuk beribadah haji berkonsekuensi langsung pada penolakan masuk di perbatasan, pemulangan paksa, serta jerat sanksi hukum dari otoritas setempat.

Karakteristik Dokumen Visa Umrah

Dokumen ini ditujukan khusus untuk perjalanan ibadah umrah yang dikerjakan di luar masa haji. Calon jemaah bisa mengurus dokumen tersebut melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar resmi.

Masa aktif dokumen berjalan sesuai regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Aksesnya pun terhubung langsung dengan sistem pengawasan layanan di Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Masyarakat diingatkan untuk memastikan dokumen yang dipegang merupakan jenis visa umrah resmi. Penggunaan visa wisata maupun visa ziarah tidak diperbolehkan untuk mengikuti rangkaian ibadah tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author