Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial
Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan anak dari paparan konten berbahaya serta meminimalkan risiko keamanan di dunia digital.
Seperti dikutip dari Bloombergtechnoz, regulasi baru ini mewajibkan platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mengintegrasikan sistem verifikasi usia.
Mekanisme verifikasi usia tersebut diterapkan guna memastikan tidak ada pengguna di bawah 16 tahun yang dapat membuat akun baru di platform mereka.
Pemerintah juga mewajibkan pengguna lama untuk melakukan verifikasi usia serupa selama periode transisi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menegaskan kebijakan ini bertujuan menekan paparan konten negatif, interaksi daring yang tidak aman, hingga perundungan siber.
Selain itu, langkah tegas ini juga diambil untuk membatasi fitur platform yang dinilai berpotensi memicu ketergantungan atau penggunaan berlebihan pada anak.
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi pengguna di bawah umur yang sudah memiliki akun untuk mengelola atau memindahkan data sebelum akses dibatasi.
Sanksi Finansial bagi Platform Digital
Rencana pembatasan ini sebenarnya telah diumumkan sejak tahun lalu, namun rincian sanksi baru dirilis menjelang implementasi aturan berjalan.
Perusahaan media sosial yang kedapatan gagal mematuhi aturan baru tersebut terancam denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau setara US$2,5 juta.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai nominal sanksi tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan skala bisnis raksasa teknologi global saat ini.
Sebagai gambaran, Meta Platforms Inc. selaku induk dari Facebook dan Instagram berhasil membukukan pendapatan lebih dari US$56,3 miliar pada kuartal pertama 2026.
Kritik dari Raksasa Teknologi
Kebijakan pengetatan ini memicu gelombang kritik dari sejumlah perusahaan teknologi global yang beroperasi di wilayah Asia Tenggara.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN, Clara Koh, menyampaikan pandangannya terkait dampak buruk dari larangan total tersebut.
“Malaysia akan menjauhkan remaja dari aplikasi yang sudah mapan dan masuk ke sudut internet yang tidak diatur,” sebut Koh.
Menurut Koh, pembatasan ketat ini justru berpotensi memicu risiko baru karena pengguna muda berpeluang beralih ke layanan digital tanpa sistem pengawasan memadai.
Di tingkat regional, Malaysia bukan satu-satunya negara yang membatasi akses digital bagi anak di bawah 16 tahun karena Indonesia telah mengenalkan aturan serupa awal tahun ini.
Kendati demikian, penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital tetap menjadi tantangan besar bagi perusahaan teknologi karena adanya perbedaan aturan di setiap negara.