Puluhan Agen Teras Hanania Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro
Sebanyak 85 agen yang tergabung dalam Teras Hanania melaporkan dugaan penipuan oleh manajemen Hanania Travel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026) setelah jemaah yang mendaftar melalui mereka gagal berangkat ke tanah suci.
Aksi hukum para mitra ini dipicu oleh kerugian masif yang menyentuh angka puluhan miliar rupiah akibat berhentinya operasional keberangkatan. Berdasarkan laporan dari Detikcom, laporan ini memperpanjang daftar kasus hukum yang menjerat biro perjalanan tersebut setelah sebelumnya direktur utamanya resmi ditahan polisi.
Perwakilan agen Teras Hanania asal Majalengka, Rahmat Gumilar, menyatakan bahwa langkah mendatangi markas kepolisian ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan. Pihak agen mengaku merugi karena seluruh uang dari jemaah telah dialihkan ke rekening pusat travel.
"Ya kita akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah," jelas Rahmat di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Kedatangan puluhan mitra ini mewakili akumulasi kerugian dari puluhan wilayah di Indonesia. Rahmat merinci dana investasi operasional yang hangus akibat macetnya sistem pemberangkatan oleh perusahaan pusat.
"Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar 15 sampai 20 miliar," terang Rahmat.
Posisi para agen dalam struktur bisnis ini murni sebagai perantara yang memfasilitasi pendaftaran masyarakat. Finansial internal para mitra kini ikut terdampak parah akibat skandal operasional ini.
"Jadi kita hanya sebagai penengah saja seperti itu. Sehingga kita di sini dengan investasi yang begitu besar, kemudian ada kasus ini semua terhenti dan kita merasakan kerugian yang sangat besar," ungkap Rahmat.
Kerugian individu dari setiap pengelola Teras Hanania mencakup modal awal pembukaan kemitraan dan biaya rutin bulanan. Modal operasional seperti pendirian kantor fisik hingga upah para karyawan sepenuhnya bersumber dari kantong pribadi agen.
"Itu per mitra kurang lebih sekitar 200 sampai 300 juta kerugiannya," tutur Rahmat.
Kerja sama kemitraan ini awalnya berjalan kondusif sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2025 dengan grafik keberangkatan yang selalu meningkat. Ketiadaan transparansi jadwal keberangkatan umrah baru mulai dirasakan oleh para mitra sejak memasuki periode awal tahun 2026.
"Yang kita rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya, lebih tepatnya ketika clash perang seperti itu. Untuk komunikasi dari Hanania dia tetap menjanjikan untuk bisa terbang, ya untuk bisa diberangkatkan. Tapi pada kenyataannya ya bertemu dengan jemaah pun direkturnya itu tidak komunikasi dengan kita," imbuh dia.
Gelombang laporan dari para calon jemaah terdahulu ke pihak berwajib akhirnya menyadarkan para agen mengenai kondisi internal perusahaan yang sesungguhnya. Jika ditotal secara keseluruhan, akumulasi kerugian dari sektor kemitraan dan dana seribuan jemaah menyentuh angka puluhan miliar.
"Jadi ada dua, due hal. Yang pertama adalah kerugian mitra ya kita sebagai korban itu berkisar angka 15 sampai 20 militar ya rinciannya kita bawa juga gitu. Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar 31 miliar. Kurang lebih (jemaah) sekitar ada 1.000 ya, 1.000," tuturnya.
Fokus utama para agen saat ini adalah pengembalian hak finansial para calon jemaah yang telah gagal berangkat. Masalah kerugian modal usaha dinilai sebagai risiko sekunder dibanding beban moral kepada para pelanggan.
"Yang paling utama adalah uang jemaah bisa kembali. Ya itu yang paling penting. Kalau untuk, saya sudah sering sampaikan, bahwa kalau untuk bisnis kita itu memang kerugian dari risiko bisnis, tapi juga kalau memang bisa kembali itu kita sangat bersyukur sekali," terang Rahmat.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan seiring bertambahnya jumlah korban yang mendatangi kepolisian. Dampak material yang ditanggung oleh seluruh ekosistem kemitraan travel ini diakui sangat masif.
"Ya, karena tidak sedikit ya kalau jemaah dan kita sebagai korban ya mitra itu kalau dilihat dari nilai itu kita jauh lebih besar sebetulnya," pungkasnya.
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana umrah.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Penetapan status hukum terhadap Ahmad Syah Farhan diputuskan penyidik setelah melakukan gelar perkara formal. Farhan dijerat pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.