Badan Gizi Nasional Suspend 8.182 Satuan Pelayanan Makan Bergizi
Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend terhadap 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil sejak awal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026 akibat berbagai pelanggaran teknis dan manajemen.
Sanksi operasional tersebut diterapkan oleh pemerintah setelah mengevaluasi masukan masyarakat, laporan pemerintah daerah, inspeksi mendadak, hingga pemantauan langsung terhadap kondisi para penerima manfaat. Informasi penindakan ini dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang.
Dari total unit yang sempat dibekukan tersebut, sebanyak 5.659 SPPG kini telah diizinkan kembali beroperasi setelah memperbaiki manajemen mereka sesuai ketentuan. Namun, sebanyak 2.213 unit SPPG lainnya masih harus menjalani masa hukuman akibat belum mampu memenuhi standardisasi teknis.
Data wilayah menunjukkan Pulau Jawa (Wilayah II) memiliki angka pembekuan tertinggi dengan 3.466 SPPG pernah disuspend dari 16.594 unit yang beroperasi. Sementara itu, Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 3.959 SPPG pernah disuspend dari total 4.646 unit. Untuk Wilayah I di Sumatra, terdapat 758 SPPG yang sempat ditindak dari 5.968 unit operasional.
Pihak otoritas menjelaskan bahwa sanksi berat ini dipicu oleh temuan menu makanan yang menyebabkan gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah pada penerima manfaat. Masalah finansial seperti ketidaksesuaian anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi serta praktik penggelembungan harga juga menjadi penyebab utama.
"Sanksi juga dapat diberikan jika menu yang disajikan tidak sesuai dengan anggaran bahan baku yang telah ditetapkan, yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, maupun apabila ditemukan praktik mark up harga bahan baku," katanya.
Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), minimnya peralatan dapur standar, hingga jumlah pemasok yang kurang dari 15 pihak. Penghentian sementara ini juga bisa meluas jika pengelola tidak mematuhi aturan distribusi baru.
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," ujar Nanik.