Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak

Share

Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun oleh pemuda berinisial FR (18) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (1/6/2026).

Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban yang mencurigai adanya tindak pidana tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kecurigaan orang tua korban diperkuat oleh penemuan barang bukti berupa dompet milik pelaku di dalam kamar tidur korban oleh seorang asisten rumah tangga.

"Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban sebut bunga 14 tahun (bukan nama asli)," ujar Nunu kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut dari pihak keluarga juga mengungkap bukti digital.

Melalui pemeriksaan telepon genggam, ditemukan rekaman percakapan di media sosial antara korban dan FR yang mengindikasikan terjadinya persetubuhan.

"Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian," jelas Nunu.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila terhadap anak.

Selain melakukan proses hukum terhadap FR, kepolisian kini fokus memberikan bantuan pemulihan psikologis secara intensif kepada korban.

"Pendampingan psikologis diberikan guna membantu proses pemulihan korban pascakejadian," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author