Pemerintah Evaluasi Kontrak Ekspor Komoditas SDA yang Di bawah Harga Pasar
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) untuk memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis nasional nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru tersebut diimplementasikan melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Pengelola Ekspor SDA sekaligus BUMN Khusus Ekspor.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan berbagai praktik kecurangan perdagangan yang merugikan keuangan negara di sektor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Pemerintah menunjuk BUMN baru tersebut sebagai perantara transaksi sebelum nantinya ditetapkan menjadi eksportir tunggal komoditas strategis.
Mekanisme baru ini disiapkan untuk memperkuat transparansi transaksi, memantau volume dan harga jual, serta menghentikan potensi manipulasi harga perdagangan.
Evaluasi menyeluruh tetap akan dijalankan terhadap kontrak jangka panjang yang mencurigakan, meskipun pemerintah menjamin tidak akan memutus kontrak ekspor yang sudah berjalan secara sepihak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI.
Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas strategis tertentu dilewati melalui BUMN resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo Subianto.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengklaim pembentukan badan baru ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.
"Yang pertama kami ingin menekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata CEO Danantara Rosan Roeslani usai Rapat Paripurna DPR RI.
Rosan menjelaskan bahwa pada tahap awal, sistem baru ini hanya mewajibkan pelaku usaha melakukan pelaporan transaksi demi memudahkan proses pengawasan.
"Kami transparan menyampaikan bahwa semua transaksi yang berhubungan dengan ekonomi sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," ujarnya.
Melalui proses pencocokan nilai tersebut, pemerintah berkomitmen mewujudkan keterbukaan menyeluruh bagi pihak pembeli maupun penjual agar sesuai dengan harga pasar internasional.
"Jadi justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," kata Rosan Roeslani.
Rosan menambahkan, pengawasan ketat digital terintegrasi ini mencakup seluruh rantai pasok ekspor, mulai dari volume pengiriman hingga proses akhir pembayaran.
"Intinya yang ingin saya sampaikan, ini adalah transparansi dari transaksi, dari segi volume, dari segi pricing, delivery, dan lain-lainnya," tegas Rosan Roeslani.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk tetap menghormati seluruh kesepakatan jangka panjang komoditas yang telah ditandatangani oleh para eksportir.
"Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Rosan Roeslani saat ditemui terpisah di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Kendati demikian, Rosan menggarisbawahi bahwa peninjauan ulang akan tetap berjalan jika ditemukan harga kontrak jangka panjang yang berada di bawah indeks pasar dunia.
"Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu," terang Rosan Roeslani.
Langkah evaluasi tegas dipastikan akan diambil oleh Danantara jika terdapat indikasi manipulasi pelaporan nilai transaksi ekspor oleh perusahaan.
"Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," tambahnya.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memastikan masa transisi akan diisi dengan dialog intensif bersama asosiasi dan para pelaku industri sektor SDA.
"Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," kata CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Pandu menjamin proses transisi akan berjalan kondusif seiring dengan berbagai pertemuan masukan industri yang dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan.
"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah," ujar Pandu Sjahrir.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut menenangkan para pelaku usaha batubara terkait berlakunya regulasi baru ekspor ini.
"Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan penguatan pengawasan hilir ini merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi negara.
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Qodari menjabarkan pengawasan ketat ini sengaja diterapkan langsung oleh Presiden Prabowo guna memitigasi segala bentuk kecurangan perdagangan ekspor komoditas.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Muhammad Qodari.
Pemerintah menyatakan bahwa seluruh langkah penertiban ekonomi ini berakar kuat pada cita-cita luhur bernegara yang termaktub dalam konstitusi Indonesia.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Muhammad Qodari.
Menurut penjelasan Qodari, Pasal 33 UUD 1945 memandatkan penguasaan kekayaan alam oleh negara harus dikelola dengan prinsip demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berkeadilan.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Muhammad Qodari.
Pemerintah menjadwalkan masa transisi sistem pelaporan ekspor baru ini berjalan selama tiga bulan sebelum nantinya diterapkan secara penuh pada seluruh ekspor perdagangan komoditas strategis nasional.