DPRD Palangka Raya Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Share

Wakil Ketua I Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Salundik mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Langkah ini diharapkan mampu merapikan administrasi kendaraan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

Penghapusan sanksi administrasi ini menyasar seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. Walau demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ tahun ini, beserta biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Selain pembebasan denda bagi yang menunggak, pemerintah daerah memberikan insentif berupa diskon progresif bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Pengurangan sebesar 6 persen berlaku untuk pembayaran 1 hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, disusul diskon 4 persen untuk tenggat 1 hingga 60 hari, serta 2 persen bagi pembayaran dalam kurun waktu 1 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Program yang diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah ini dinilai menjadi kesempatan strategis bagi warga untuk membersihkan rekam jejak pajak mereka. Sektor pajak kendaraan bermotor tersebut nantinya akan dikembalikan untuk mendanai pembangunan serta fasilitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah.

Menurut laporan tandaseru.id, tertib administrasi ini juga berdampak krusial pada validitas data kepemilikan kendaraan di wilayah tersebut. Di samping itu, pelunasan SWDKLLJ memiliki fungsi sosial penting karena dananya disalurkan langsung untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas. Masyarakat kini diarahkan segera memeriksa status pajak dan mendatangi kantor Samsat atau gerai layanan terdekat sebelum program berakhir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author