Polisi Menangkap Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR
Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, atas dugaan tindakan perusakan mobil milik pengendara lain di Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan terhadap pelaku perusakan kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa adanya perlawanan dari pihak tersangka, dilansir dari Detikcom melalui laporan Antara pada Minggu (31/5/2026).
"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan setelah patroli siber menemukan video viral mengenai aksi anarkis tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya laporan resmi dari korban.
"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5)," kata AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Penyelidikan serta analisis teknologi informasi (IT) segera dikerahkan di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika guna memprofiling posisi pelaku pencurian dengan kekerasan atau perusakan itu.
"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB saat korban masuk lewat Gerbang Tol Pondok Pinang, lalu kendaraan Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM yang dibawa pelaku mencoba menyalip dari kiri hingga menyerempet bodi mobil korban.
Pelaku kemudian memaksa menyalip dari kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban sampai memotong jalan serta berhenti tepat di depan mobil korban.
"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Sebelum melarikan diri, korban sempat turun mengamankan spion patah serta mendokumentasikan wajah dan pelat nomor kendaraan pelaku, yang kini menjadi bagian dari barang bukti bersama kemeja hijau bertuliskan 'Gocar', jaket hitam, celana panjang biru, serta satu unit ponsel pintar.
Saat ini tersangka JF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.