Kemendikdasmen Salurkan Dana PIP 2026 Kepada 19 Juta Peserta Didik
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menyalurkan bantuan tunai Program Indonesia Pintar atau PIP 2026 kepada 19 juta peserta didik di seluruh Indonesia sejak Selasa, 19 Mei 2026. Penyaluran anggaran ini bertujuan menekan angka putus sekolah bagi keluarga miskin.
Pencairan bantuan jaminan sosial pendidikan yang menyasar anak usia 6 hingga 21 tahun ini dialokasikan secara berkala dalam tiga termin sepanjang tahun. Distribusi dana dilakukan melalui jaringan bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Berdasarkan data resmi akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara yang dilansir mediakompeten.co.id, kuota penerima manfaat mencakup 888 ribu murid TK, 10,3 juta siswa SD, 4,3 juta siswa SMP, serta masing-masing 1,9 juta siswa SMA dan SMK.
Kementerian Sosial berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik untuk mempercepat pemutakhiran basis data penerima jaminan sosial secara nasional pada kuartal kedua ini.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pembaruan berkala Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dilakukan pada setiap awal triwulan agar distribusi kompensasi tepat sasaran. Pengecekan status kepesertaan dapat diakses mandiri melalui platform administrasi siber terpadu.
Dilansir dari pdiperjuanganbali.id melalui kompas.tv, pencairan termin pertama berjalan pada Februari hingga April 2026 bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar. Termin kedua berlangsung pada Mei hingga September 2026, sementara termin ketiga dijadwalkan pada Oktober hingga Desember 2026.
Besaran dana yang diterima peserta didik disesuaikan dengan tingkatan pendidikan. Kelompok siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan alokasi setengah dari nominal normal karena hanya menjalani satu semester masa pembelajaran dalam satu tahun anggaran berjalan.
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan (Per Tahun) |
|---|---|
| TK dan PAUD | Rp450.000 |
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Rp1.800.000 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui sistem SIPINTAR dengan alamat situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Situs lama dengan domain pip.kemdikbud.go.id sudah tidak beroperasi setelah adanya restrukturisasi kabinet.
Proses verifikasi data pada laman tersebut membutuhkan input Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Induk Siswa Nasional. Akses pengecekan status juga tersedia melalui aplikasi PIP Kemendikbud di Google Play Store atau pengecekan saldo ATM secara berkala.
Dilansir dari sumsel.akurat.co, pemerintah menambahkan siswa TK dan PAUD sebagai kategori penerima baru pada tahun 2026. Masyarakat yang belum terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dapat mengajukan data secara mandiri.
Pendaftaran daring bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store menggunakan KK dan KTP orang tua. Pengguna perlu melakukan verifikasi akun melalui swafoto dengan KTP sebelum memasukkan data anak pada menu "Daftar Usulan".
Selain lewat aplikasi, pendaftaran konvensional dapat ditempuh dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera ke pihak sekolah. Bagi warga yang tidak memiliki kartu tersebut, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, dan Kelurahan setempat.
Pihak sekolah selanjutnya bakal memasukkan data murid ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Data NIK dan NISN siswa harus valid serta sinkron dengan data Dukcapil agar usulan dapat diproses oleh kementerian terkait.