Kementerian ESDM Respons Isu PHK Sektor Pertambangan Imbas Kuota RKAB

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kabar gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan yang dipicu oleh pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 pada Sabtu (30/5/2026).

Langkah antisipasi telah diambil pemerintah untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang terdampak kebijakan tersebut. Dilansir dari Bloomberg Technoz, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah menyelenggarakan pelatihan pengisian bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berencana mengajukan revisi.

“Yang untuk RKAB kan juga untuk perubahan kan sudah dilakukan coaching oleh Ditjen Minerba. Itu kan bagaimana kelengkapan data yang terkait dengan perubahan RKAB,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Pemerintah berharap pembekalan teknis ini dapat mempercepat proses penyesuaian dokumen yang diajukan oleh perusahaan. Meski demikian, kepastian mengenai lini masa pengajuan revisi anggaran tersebut masih harus dikoordinasikan lebih lanjut.

“Itu nanti ya kita cek di Dirjen Minerba,” ujarnya.

Di sisi lain, situasi industri pertambangan minerba saat ini sedang menghadapi tekanan berat dari sisi operasional. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat terjadinya lonjakan signifikan pada harga bahan baku, biaya energi, hingga bahan penolong.

Lonjakan ini terlihat pada harga solar industri yang menembus Rp30.000 per liter dari posisi sebelumnya di kisaran Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter. Selain itu, industri pengolahan nikel berbasis hidrometalurgi atau high pressure acid leach (HPAL) harus menghadapi kenaikan harga sulfur hingga 350 persen menjadi sekitar US$900 per ton, ditambah beban perawatan alat berat akibat mandatori biodiesel B50.

“Banyak perusahaan saat ini dalam mode bertahan atau bahkan merugi. Pilihan terakhir adalah PHK karyawan kalau perusahaan tidak bisa berjalan seperti semula. Banyak yang melaporkan sudah melakukan PHK terhadap karyawannya,” kata Rizal ketika dihubungi, Jumat (22/5/2026).

Struktur biaya operasional tersebut sangat sensitif karena komponen energi dan bahan baku menyumbang sekitar 70 hingga 75 persen dari total biaya produksi. Oleh karena itu, kebijakan fiskal tambahan seperti rencana kenaikan royalti dinilai perlu ditinjau ulang agar tidak memperburuk kondisi korporasi di tengah ketidakstabilan global.

“Kenaikan royalti harus dikaji dengan komprehensif mengingat akan langsung berpengaruh kepada keuntungan yang diperoleh perusahaan. Di tengah-tengah kondisi global yang belum stabil tentu kebijakan menaikkan royalti bukan merupakan hal yang produktif,” tegas Rizal.

Guna meminimalkan kendala administratif, Ditjen Minerba memperketat pengawasan dengan mengedukasi para pelaku usaha mengenai standar penyusunan dokumen. Aspek yang dievaluasi mencakup pelaporan teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga target produksi sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 341/2025.

“Kegiatan ini dihadiri 100 perusahaan pertambangan batu bara,” kata Asep dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).

Ketegasan regulasi juga ditunjukkan dengan pembekuan lebih dari 50 IUP minerba yang lalai menyerahkan dokumen RKAB. Pemerintah telah melayangkan surat peringatan secara bertahap sebelum menjatuhkan sanksi administratif tersebut.

“Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi pemberhentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (18/5/2026).

Perusahaan yang dibekukan masih diberikan tenggat waktu selama 90 hari untuk menyampaikan dokumen susulan sebelum izin usaha mereka dicabut secara permanen. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan penurunan kuota kumulatif produksi bijih nikel menjadi 260 juta hingga 270 juta ton dari tahun sebelumnya 379 juta ton, serta pemangkasan target produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi tahun lalu sebesar 817,48 juta ton.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author