Pemerintah Siap Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Pemerintah menjadwalkan penyaluran dana tambahan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Ketentuan mengenai penerima, komponen, hingga besaran maksimal hak keuangan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Penyaluran bagi kategori pensiunan dipastikan bakal berjalan lewat koordinasi bersama 46 mitra bayar di seluruh wilayah Indonesia. Informasi PT Taspen (Persero) yang dilansir dari detikFinance menyebutkan bahwa aparatur negara aktif juga berpeluang menerima pencairan tersebut pada awal bulan keenam.
Alokasi anggaran tunjangan ini bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Komponen penyusun nominalnya ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatan masing-masing pegawai.
Struktur pembiayaan tersebut mencakup lima poin utama yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Regulasi penganggaran ini memiliki skema yang berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, daftar penerima hak ini meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Namun, terdapat dua kriteria pengecualian bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan tersebut.
Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan batas nominal tertinggi bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN di instansi pemerintah, lembaga non-struktural, hingga perguruan tinggi negeri baru.
| Kategori Penerima | Tingkatan / Pendidikan dan Masa Kerja | Besaran Maksimal (Rp) |
|---|---|---|
| Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural | Ketua/Kepala | 31.474.800 |
| Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural | Wakil Ketua | 29.665.400 |
| Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural | Sekretaris | 28.104.300 |
| Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural | Anggota | 28.104.300 |
| Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) | Eselon I | 24.886.200 |
| Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) | Eselon II | 19.514.300 |
| Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) | Eselon III | 13.842.300 |
| Pegawai Non-Pegawai ASN (Setara Eselon) | Eselon IV | 10.612.900 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | SD/SMP/sederajat (s.d 10 tahun) | 4.285.200 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | SD/SMP/sederajat (di atas 10 tahun) | 4.639.300 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | SD/SMP/sederajat (di atas 20 tahun) | 5.052.600 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | SMA/DI/sederajat (s.d 10 tahun) | 4.907.700 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | SMA/DI/sederajat (di atas 10 tahun) | 5.347.400 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | SMA/DI/sederajat (di atas 20 tahun) | 5.861.500 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | DII/DIII/sederajat (s.d 10 tahun) | 5.488.500 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | DII/DIII/sederajat (di atas 10 tahun) | 5.966.100 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | DII/DIII/sederajat (di atas 20 tahun) | 6.524.200 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | S1/DIV/sederajat (s.d 10 tahun) | 6.591.000 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | S1/DIV/sederajat (di atas 10 tahun) | 7.160.500 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | S1/DIV/sederajat (di atas 20 tahun) | 7.825.800 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | S2/S3/sederajat (s.d 10 tahun) | 7.764.100 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | S2/S3/sederajat (di atas 10 tahun) | 8.357.500 |
| Pegawai Non-ASN di Instansi & PTN | S2/S3/sederajat (di atas 20 tahun) | 9.050.500 |
Para pegawai diimbau untuk memantau rekening secara berkala atau melakukan komunikasi dengan bendahara gaji pada instansi masing-masing guna memastikan proses kelancaran transfer.