DPRD Kaltim Kawal Perpanjangan SK Kontrak 1.198 Guru PPPK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengawal ketat proses perpanjangan Surat Keputusan bagi 1.198 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja angkatan 2022 di Samarinda pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah ini diambil karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2027.
Parlemen bersama Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyepakati bahwa mekanisme perpanjangan kontrak ini berjalan efisien tanpa tes ulang. Evaluasi administrasi hanya berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy menjelaskan bahwa sektor pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang masuk dalam skema anggaran negara.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," kata Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Komisi Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia ini telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan guru, PGRI, dan instansi terkait. Pertemuan tersebut memetakan kompleksitas masalah kedinasan mulai dari kontrak jangka panjang, ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai, hingga sistem mutasi kerja.
"Ke depan, DPRD Kaltim memastikan akan terus bersinergi dalam mengawal kebijakan ini bersama Pemerintah Provinsi agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus Suwandy.
Selain masalah status kerja, Ikatan Pendidik Nusantara Kaltim turut menyuarakan tuntutan penataan distribusi tenaga pengajar. Organisasi ini meminta relokasi penempatan disesuaikan dengan domisili asal saat pembaruan SK dilakukan.
"Tolonglah, artinya nanti kalau perpanjangan teman-teman bisa diberikan tempat yang sesuai dengan domisilinya masing-masing," kata Ambo Alang, Ketua IPN Kaltim.
Ambo Alang juga mendesak keterbukaan dalam mekanisme penyeleksian kepala sekolah agar berjalan objektif. Di sisi lain, ia menyoroti fenomena pengangkatan guru honorer yang masih terus terjadi di sekolah-sekolah akibat tingginya angka kekurangan pengajar.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak lama 2015, tidak boleh lagi mengangkat guru honorer. Tapi kembali lagi setiap sekolah selalu ada kekurangan. Makanya dilakukan langkah-langkah untuk menutupi kebutuhan itu," sebut Ambo Alang.
Aspirasi kesejahteraan terkait kondisi geografis wilayah ikut disuarakan dalam forum dengar pendapat tersebut. Perwakilan guru dari daerah tingkat kabupaten mengharapkan adanya pembagian tunjangan yang lebih adil.
"TPP saat ini sama semua, mau dia di Berau, Samarinda itu sama. Kami berharap ada keadilan yang proporsional," kata Mardiansyah, Ketua IPN Kabupaten Berau.
Mardiansyah menambahkan bahwa perhitungan biaya hidup dan operasional di setiap wilayah berbeda secara riil. Penerapan usulan pembagian proporsional ini telah ditanggapi positif oleh BKD dan dewan, namun pelaksanaannya masih menyesuaikan kapasitas keuangan daerah.
"TPP itu bisa dibagi secara proporsional karena tergantung kondisi geografis dan biaya hidup suatu daerah berbeda," ujarnya.
"Tadi dari pihak BKD dan DPR itu setuju, tapi menunggu kondisi fiskal Kalimantan Timur. Kami berharap ini bisa segera disetujui," pungkas Mardiansyah.